Simalungun, 26 April 2026 – Pada hari Minggu (26/4), saudari MK datang secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak mana pun ke kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Simalungun untuk mempercayakan penanganan perkara yang sedang dihadapinya.
Dalam pertemuan yang berlangsung dengan baik, saudari MK menyampaikan bahwa dirinya sedang menghadapi sejumlah permasalahan dan menyatakan kehendaknya untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada tim pengacara dari YLBH-CNI Simalungun.
Tim penasehat hukum dan kuasa yang akan menangani kasus saudari MK terdiri dari sejumlah praktisi hukum berpengalaman, yaitu Khairul Abdi Silalahi, SH., MH, CTA; Andi Ratmaja, SH; Abdurrahman Ridho Sitorus, SH; Kholiluddin Zul Akmal, SH; Surianto, CPLA; Rista Yuniar Lubis, CPM; Amanda Dwi Lestari, CPM; serta Ayu Nadya Calistarani, CPM.
Atas dasar kepercayaan dan itikad baik yang saling terjalin, saudari MK selaku pemberi kuasa memberikan wewenang penuh kepada penerima kuasa untuk menangani seluruh proses penyelesaian permasalahan yang dihadapinya. Hal ini mencakup segala tahapan proses hukum mulai dari penyelidikan awal hingga tahap penyelesaian kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak YLBH-CNI Simalungun menyatakan siap memberikan bantuan hukum secara maksimal dan profesional untuk membantu saudari MK dalam menyelesaikan perkara yang sedang dihadapinya. Penanganan kasus akan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan etika profesi pengacara untuk memastikan hak-hak klien terjaga dengan baik.
Sumber YLBH -CNI Simalungun








