SIMALUNGUN – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH CNI) Simalungun, Surianto, mengapresiasi langkah YLBH CNI Asahan dalam memperjuangkan keadilan terkait kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Apresiasi tersebut disampaikan Surianto saat dikonfirmasi tim Perda.id. Ia menilai upaya pendampingan dan perjuangan untuk mengungkap fakta dalam perkara sengketa lahan harus didukung, selama dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Surianto, hukum harus ditegakkan secara adil dan setiap keputusan yang diambil dalam proses hukum wajib mengacu pada fakta serta bukti yang benar dan jelas.
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Keputusan harus diambil dengan mengacu kepada bukti yang benar dan jelas, bukan bukti yang dibuat-buat,” ujar Surianto.
Ia menyatakan mendukung penuh langkah YLBH CNI Asahan dalam mengawal dan mengungkap kebenaran terkait kasus sengketa lahan yang saat ini sedang berjalan.
Surianto menegaskan, proses hukum harus berjalan secara objektif dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan tertentu. Menurutnya, setiap pihak yang terlibat harus diberikan ruang untuk membuktikan kebenarannya berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya dan harus berpihak kepada pihak yang benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh proses penanganan sengketa lahan di Desa Gambus Laut dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Penegakan hukum, kata dia, harus mampu memberikan kepastian hukum serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
YLBH CNI Simalungun, lanjut Surianto, memberikan dukungan terhadap upaya YLBH CNI Asahan dalam mengawal perkara tersebut hingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku.
Kasus sengketa lahan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara sendiri masih menjadi perhatian dan diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Rista Yuniar Lubis








