BATU BARA – Kasus yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Batu Bara semakin terang benderang: Gelanggang Olahraga (GOR) berupa lapangan sepak bola milik daerah yang dibangun dengan anggaran APBD Tahun 2023 senilai Rp2,8 miliar – baru berusia tiga tahun – justru dirusak sengaja menggunakan traktor dan akan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian. Praktisi Hukum Surianto, CPM, CPLA, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar “perubahan fungsi”, melainkan tindak pidana korupsi yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita tidak bisa menyamarkan kasus ini sebagai ‘kebijakan teknis’. Jika benar peralihan fungsi dilakukan tanpa izin resmi dari Menteri Pemuda dan Olahraga serta tanpa proses hukum yang sah, maka ini adalah pelanggaran hukum yang berat,” tegas Surianto dalam wawancara ekslusif. Ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2022 secara tegas melarang peniadanaan atau perubahan fungsi prasarana olahraga yang telah menjadi aset daerah – kecuali ada rekomendasi resmi dan fasilitas pengganti yang setara atau lebih baik. “Namun dalam kasus ini, masyarakat bahkan belum sempat menikmati manfaatnya, dan tidak ada satupun pengumuman tentang pembangunan fasilitas pengganti. Ini adalah kerugian nyata bagi rakyat Batu Bara!”
KETENTUAN HUKUM YANG JELAS DILANGGAR
Surianto mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap perubahan penggunaan aset daerah harus melalui proses transparan dan memenuhi asas akuntabilitas. Namun dalam kasus GOR Batu Bara, tidak ada satu pun dokumen resmi yang menunjukkan izin perubahan fungsi – padahal lapangan sudah diubah menjadi lahan yang siap ditanami ubi jalar. “Ini adalah pengkhianatan terhadap mandat rakyat yang memberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk mengelola uang negara dengan baik,” tegasnya.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, setiap tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah dapat dikategorikan sebagai korupsi jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat. “Jika terbukti pihak berwenang menyetujui atau memerintahkan perusakan ini, mereka harus dituntut secara hukum penuh. Tidak boleh ada pihak yang dianggap ‘kebal hukum’ di tanah Batu Bara!” ujar Surianto dengan tegas.
MASYARAKAT MARAH DAN MENUNTUT KEADILAN
Ghali (38), warga Kecamatan Lima Puluh, menyampaikan rasa kecewa yang mendalam. “Kita sudah lama menunggu fasilitas olahraga untuk anak-anak muda di sini. Tapi baru tiga tahun, sudah dirusak dan dibuat ladang – uang rakyat yang kita bayarkan pajaknya habis sia-sia!” ujarnya dengan suara penuh emosi. Banyak warga lainnya mengaku merasa dikhianati oleh pihak yang seharusnya menjaga aset daerah.
TEKANAN UNTUK PENYELIDIKAN SEKARANG JUGA
Surianto menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak. “Kita tidak bisa menunggu sampai ‘situasi menjadi lebih parah’. Setiap hari yang berlalu adalah pemborosan potensi manfaat bagi masyarakat. Pihak yang bertanggung jawab mulai dari perencana pembangunan, pejabat yang menyetujui, hingga yang memerintahkan penggunaan traktor untuk merusak harus segera diperiksa,” tuntutnya.
Ia juga mengingatkan peran DPRD Kabupaten Batu Bara yang wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD. “Komisi yang menangani keuangan dan aset daerah harus segera memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Jangan biarkan rakyat terus ditertawakan dengan alasan yang tidak jelas!” pungkas Surianto.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kepala Daerah dan kejaksaan untuk membongkar seluruh rantai keputusan yang menyebabkan kerusakan aset bernilai milyaran ini – sebelum uang rakyat terbuang lagi untuk pembangunan yang tak berguna.
Sumber : Wawancara Eksklusif dengan Ketua YLBH-CNI Simalungun Surianto, CPM, CPLA dan Warga Kecamatan Lima Puluh
Penulis: Rista Yuniar Lubis








