Beranda / Daerah / YLBH CNI Audiensi dengan PT Telkom, Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Internet Ilegal

YLBH CNI Audiensi dengan PT Telkom, Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Internet Ilegal

Simalungun – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia Simalungun (YLBH CNI) melakukan audiensi dengan pihak PT Telkom – Witel Pematang Siantar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Audiensi tersebut membahas adanya dugaan praktik jual kembali jasa jaringan internet PT. Telkom oleh sejumlah oknum untuk kepentingan bisnis yang diduga ilegal.

Dalam pertemuan itu, YLBH CNI memperoleh informasi bahwa pihak PT Telkom telah melakukan langkah penertiban by sistem dengan melakukan downgrade layanan indibiz terhadap oknum-oknum yang terindikasi memperjualbelikan kembali jasa layanan internet tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Audiensi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima YLBH CNI. Sejumlah warga mengaku menemukan adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan sarana jaringan internet PT. Telkom dengan produk Indihome / Indibiz yang awalnya untuk keperluan pribadi tetapi dimanfaatkan untuk menjalankan usaha jual kembali akses internet secara illegal kepada masyarakat.

Setelah melakukan penelusuran dan investigasi, YLBH CNI menduga praktik tersebut telah berjalan cukup lama dengan pelaku usaha yang cukup banyak pula di tengah masyarakat khususnya di wilayah Simalungun. Modus yang diduga digunakan adalah dengan memanfaatkan minimnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai sistem dan mekanisme jaringan internet yang legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Minimnya literasi masyarakat mengenai produk jaringan internet yang legal diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjalankan bisnis dengan memanfaatkan jaringan yang tersedia, kemudian akses tersebut dijual kembali kepada masyarakat,” demikian sikap yang disampaikan YLBH CNI.

YLBH CNI menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Selain menyangkut penggunaan layanan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, praktik tersebut juga terindikasi melanggar UU Kominfo/Komdigi Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telemomunikasi.

Dalam konteks perlindungan konsumen, YLBH CNI menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa yang digunakan.

YLBH CNI menyesalkan masih adanya dugaan praktik bisnis illegal seperti ini. Lembaga tersebut juga menyatakan siap memberikan bantuan dan pendampingan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau diduga telah dibohongi akibat praktik penjualan layanan internet yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

YLBH CNI berharap langkah penertiban yang dilakukan oelh PT. Telkom Witel Pematang Siantar dapat berjalan secara tegas dan menyeluruh. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum membeli layanan internet serta memastikan legalitas dan kelengkapan formil lainnya dari penyedia jasa internet yang digunakan.

Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian bersama, bukan hanya bagi penyedia layanan dan stake holder terkait, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen agar tidak menjadi korban dari praktik bisnis yang diduga memanfaatkan ketidaktahuan publik demi memperoleh keuntungan pribadi semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *