TANJUNG BALAI ASAHAN, 31 Maret 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menjalin kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia Kota Tanjungbalai (YLBH-CNI-TJB) dalam rangka penyelenggaraan program bantuan hukum dan konsultasi hukum terkait keimigrasian. Kerjasama ini ditandatangani pada hari Selasa (31/3) di ruang kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.
Menandatangani perjanjian sebagai pihak pertama adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Barandaru Widyarto, A.Md.Im, S.H. M.H (NIP 197802181999121000). Sementara pihak kedua diwakili oleh Direktur YLBH-CNI-TJB Rizky Kurniawan, S.H.
Dalam perjanjian yang dibuat, kedua pihak sepakat untuk menjalankan kerjasama dengan tujuan menjaga kedaulatan negara melalui pengaturan lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap orang asing, sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum yang optimal.
Pihak kedua, YLBH-CNI-TJB, bersedia menerima dan memberikan layanan bantuan hukum, sekaligus membantu menyampaikan program kerja, tugas, dan fungsi lembaga tersebut berupa penyuluhan hukum dan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.
Sementara itu, pihak pertama, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, bersedia memberikan akses layanan bantuan hukum melalui YLBH-CNI-TJB berupa pendampingan dan upaya hukum lainnya yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian. Pihak kedua juga akan menyediakan layanan bantuan hukum dan konsultasi hukum untuk mendukung aktivitas keimigrasian yang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum dalam bidang keimigrasian serta memastikan bahwa setiap proses yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum yang benar.
Sumber: YLBH Cakrawala Nusantara Indonesia Tanjung Balai








