Beranda / Daerah / Masyarakat Simalungun Pertanyakan Penggunaan Tenaga Kerja China di PT Basic Internasional Sumatera, Tokoh Pemuda Surianto Beri Tanggapan

Masyarakat Simalungun Pertanyakan Penggunaan Tenaga Kerja China di PT Basic Internasional Sumatera, Tokoh Pemuda Surianto Beri Tanggapan

Simalungun, 17 April 2026 – Masyarakat sekitar kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkai mengajukan pertanyaan terkait penggunaan tenaga kerja asal China oleh PT Basic Internasional Sumatera di KEK Sei Mangkai. Menanggapi hal tersebut, tokoh pemuda Surianto – yang juga dikenal sebagai Ketua YLBH-CNI Simalungun – memberikan klarifikasi terkait kondisi yang sebenarnya.

Menurut Surianto, pihak masyarakat di sekitar KEK Sei Mangkai telah mengungkapkan kekhawatiran karena banyak tenaga kerja asal China yang ditemukan di lokasi proyek, namun sebagian besar warga lokal masih menganggur.

“Kita memahami adanya kebutuhan tenaga spesialis, namun mengapa tidak ada kesempatan bagi warga setempat yang sudah mengikuti program keterampilan dari pemerintah?” ujar Surianto saat dihubungi awak media.

Ia menambahkan bahwa informasi yang beredar tentang penggunaan tenaga kerja China benar adanya, namun perlu diklarifikasi bahwa hal tersebut bukan untuk menggeser kesempatan kerja lokal.

“Sebagai tokoh pemuda dan juga Ketua YLBH-CNI Simalungun, saya ingin menyampaikan bahwa setiap penggunaan tenaga kerja asing harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, termasuk memiliki izin tinggal yang sah dan surat izin kerja yang jelas,” tegas Surianto.

Selain itu, Surianto juga menjelaskan bahwa masyarakat setempat berharap perusahaan dapat memberikan kesempatan kepada warga sekitar yang sudah mengikuti pelatihan keterampilan dari pemerintah.

“Banyak warga yang sudah mengikuti program mencetak sawah rakyat dan pelatihan alat berat, namun belum mendapatkan kesempatan untuk bekerja di lokasi proyek tersebut,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan dan pemerintah terkait penggunaan tenaga kerja asing.

“Kita meminta agar setiap tenaga kerja asal luar negeri memiliki izin yang sah, serta perusahaan harus memastikan ada porsi kerja bagi tenaga lokal yang sudah memiliki keterampilan yang dibutuhkan,” pungkas Surianto yang juga mengimbau agar pihak berwenang segera melakukan klarifikasi terkait hal ini. (YLBH-CNI)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *