LABUHAN DELI, 28 April 2026 – Ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjadi saksi bisu perjuangan Hafiz alias MHN (56), seorang operator senior di SPBU 14.203.173 Jalan Batang Kuis, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Pria yang telah mengabdikan diri selama 23 tahun sejak tahun 2003 kini didakwa melakukan penggelapan dan menerima suap oleh Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang, dengan persidangan yang saat ini dilakukan secara daring melalui aplikasi WhatsApp.
Kondisi ekonomi MHN menjadi potret ironi yang kontras dengan dakwaan yang dihadapinya. Meski telah bekerja lebih dari dua dekade, ia hanya menerima gaji sebesar Rp1.200.000,- per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang yang seharusnya diterima pekerja. Bahkan, data resmi menunjukkan bahwa MHN terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial, yang khusus diberikan bagi warga golongan ekonomi tidak mampu.
Hingga usia kepala lima, MHN masih tinggal di rumah kontrakan sederhana bersama istri dan tiga anak yang masih menempuh pendidikan. Fakta ini menjadi landasan kuat bagi tim hukum untuk mempertanyakan logika dakwaan jaksa. Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan dua tuduhan: penggelapan uang perusahaan dan menerima uang suap dari pembeli BBM bersubsidi yang menggunakan becak bermotor.
Namun, perwakilan tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CNI, Andi Ratmaja, S.H, membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, hingga tahap persidangan saat ini tidak ada alat bukti sah – baik rekaman, saksi kunci, maupun hasil audit kerugian – yang dapat membuktikan MHN melakukan tindakan tersebut. “Dakwaan ini sangat dipaksakan. Bagaimana mungkin seseorang yang dituduh menggelapkan uang dan menerima suap masih harus berjuang membayar kontrakan dengan gaji seadanya? Kami menduga ada kekeliruan dalam penetapan tersangka sejak awal,” tegas Andi Ratmaja.
Pihak YLBH CNI menegaskan bahwa belum ada bukti konkret berupa aliran dana atau saksi mata yang melihat langsung bahwa MHN melakukan tindak pidana yang diduga. “Sangat tidak logis, seorang penerima bantuan sosial PKH yang hidupnya serba pas-pasan dituduh melakukan suap dan penggelapan tanpa bukti materiil yang sah,” tambah salah satu anggota tim hukum.
Persidangan telah memasuki tahap tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan tim hukum. Momentum krusial bagi nasib MHN akan jatuh pada Selasa (5 Mei 2026) dengan pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh YM. David Sidik Harinoean Simare Mare, S.H. Istri MHN yang kini bekerja serabutan untuk menyambung hidup anak-anaknya bersama tiga anaknya berharap agar hakim dapat melihat kebenaran. “Ayah hanya pekerja kecil yang jujur yang telah puluhan tahun bekerja dan tidak punya apa-apa tapi justru diperlakukan seperti ini. Kami mohon kepada Bapak Hakim agar jeli bahwa ayah saya tidak bersalah,” ujarnya dengan harap dan air mata berkaca-kaca. (sumber: YLBH-CNI)








